Rapat Pleno Penilaian Arsip ANRI Tahun Anggaran 2023
Rapat Pleno Penilaian Arsip ANRI Tahun Anggaran 2023
Jakarta, 25/10/2023 - Biro Umum selaku Unit Kearsipan I di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Rapat Pleno Penilaian Arsip di Lingkungan ANRI Tahun Anggaran 2023. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari. Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional Arsiparis, Panitia Penilai Arsip Tahun 2023, dan perwakilan dari Unit Kearsipan II di Lingkungan ANRI.
Rapat Pleno Penilaian Arsip dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama, Rini Agustiani. Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Biro Umum selaku Ketua Panitia Penilai Arsip, Sarip Hidayat. Tujuan kegiatan penilaian arsip antara lain:
(1) Untuk membahas hal-hal yang masih meragukan dan/atau mendapat catatan/pertimbangan lain dari unit-unit pengolah dan/atau Panitia Penilai Arsip;
(2) Untuk memfinalisasi Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) dan/atau Daftar Arsip Usul Serah (DAUS) ANRI Tahun 2023;
(3) Untuk menghasilkan rekomendasi dan/atau Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip terkait DAUM dan/atau DAUS ANRI Tahun 2023 yang akan dimintakan persetujuan ke Lembaga Kearsipan (Kepala ANRI).
Rangkaian tahapan yang telah dilaksanakan pada kegiatan Pemusnahan dan Penyerahan Asip di Lingkungan ANRI Tahun 2023:
(1) Pembentukan Panitia Penilai Arsip yang terdiri dari Unit Kearsipan, Unit Pengolah, Arsiparis, Unsur Pengawasan, dan Unsur Hukum yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor 355 Tahun 2023 tentang Panitia Penilai Arsip ANRI Tahun 2023;
(2) Penyeleksian arsip yang memenuhi kriteria usul musnah dan usul serah oleh Arsiparis Unit Kearsipan berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan ANRI;
(3) Penyusunan DAUM dan DAUS dengan menghasilkan tiga daftar yaitu: DAUM sebanyak 3.188 nomor berkas dari 16 Unit Pengolah, DAUS sebanyak 328 nomor berkas dari 9 Unit Pengolah, dan DAUS arsip Covid 19 sebanyak 93 nomor berkas dari 9 Unit Pengolah.
(4) Penilaian Arsip yaitu pemberian pertimbangan/persetujuan oleh Unit Pengolah/Panitia Penilai terhadap DAUM dan DAUS serta Rapat Pleno Penilaian Arsip.
Pembahasan rapat dipimpin oleh Ketua Tim Pengelolaan Informasi dan Arsip Dinamis, Khoerun Nisa Fadillah. Dalam pembahasan, dibahas hal-hal yang masih meragukan dan mendapat catatan atau pertimbangan lain dari Unit Pengolah dan Panitia Penilai Arsip untuk mendapatkan persetujuan. Berdasarkan hasil pembahasan, Unit Kearsipan akan melakukan finalisasi terhadap DAUS dan DAUM ANRI Tahun 2023, dan selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip.
Sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, setelah tahapan penilaian arsip, maka akan dilakukan permohonan persetujuan/pertimbangan ke Lembaga Kearsipan, penetapan arsip yang akan dimusnahkan/diserahkan, dan pelaksanaan pemusnahan/penyerahan arsip.