Pengawasan Internal Kearsipan OPD Tahun 2023 Pada Minggu Ketujuh dan Kedelapan
Pengawasan Internal Kearsipan OPD Tahun 2023 Pada Minggu Ketujuh dan Kedelapan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen telah melaksanakan Pengawasan Internal Kearsipan OPD Tahun 2023. Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan tertib arsip dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan dan untuk mendukung penilaian reformasi birokrasi Kabupaten Kebumen untuk menjadi lebih baik.
Pengawasan Internal Kearsipan OPD yang dimulai pada tanggal 1 Maret 2023 memasuki Minggu ke-7 dan Minggu ke-8 yaitu pekan terakhir dari pengawasan internal kearsipan.OPD yang menjadi obyek pengawasan yaitu DPUPR, INSPEKTORAT, BAKESBANGPOL, SEKRETARIAT DPRD, dan BPKPD.
Minggu ke-7 pengawasan internal kearsipan, Tim Disarpus Kebumen yang diketuai oleh Khamla Nugraheni, S.E, M.Si memberikan paparan awal pengawasan internal kearsipan kemudian dilanjutkan dengan pengisian instrumen ASKI. OPD diberikan waktu 1 minggu sebagai masa sanggah dalam pemenuhan data dukung pengawasan.
Pada Minggu ke-8, Tim menyampaikan hasil pengolahan nilai dari pemenuhan data dukung yang diberikan. Hasil dari pengolahan nilai ini kemudian akan diajukan ke Lembaga Kearsipan Provinsi Jawa Tengah untuk diverifikasi nilai hasil pengawasan internal kearsipan.