Pengawasan Internal Kearsipan OPD Tahun 2023 Pada Minggu Kelima dan Minggu Keenam
Pengawasan Internal Kearsipan OPD Tahun 2023 Pada Minggu Kelima dan Minggu Keenam
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen telah melaksanakan Pengawasan Internal Kearsipan OPD Tahun 2023. Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan tertib arsip dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan dan untuk mendukung penilaian reformasi birokrasi Kabupaten Kebumen untuk menjadi lebih baik.
Pengawasan Internal Kearsipan OPD pada Minggu ke-5 dan ke-6 adalah DISTAPANG, DINAS PMD, DISPERKIMHUB, DISPERINDAG KUKM, DINSOS P3A, DISNAKER, SEKRETARIAT DAERAH, dan SATPOL PP.
Tim yang diketuai oleh Khamla Nugraheni, S.E, M.Si memberikan paparan awal pengawasan internal kearsipan kemudian dilanjutkan dengan pengisian instrumen ASKI. OPD diberikan waktu satu minggu sebagai masa sanggah dalam pemenuhan data dukung pengawasan.
Pada Minggu ke-6, Tim Disarpus Kebumen menyampaikan hasil pengolahan nilai dari pemenuhan dana dukung yang diberikan OPD. Hasil dari pengolahan nilai ini kemudian akan diajukan ke Lembaga Kearsipan Provinsi Jawa Tengah untuk diverifikasi nilai hasil pengawasan internal kearsipan.