Pengawasan Internal Kearsipan OPD Tahun 2023 di Minggu Pertama dan Kedua Maret
Pengawasan Internal Kearsipan OPD Tahun 2023 di Minggu Pertama dan Kedua Maret
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen telah melaksanakan pengawasan internal kearsipan opd tahun 2023. Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan tertib arsip dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan untuk mendukung penilaian reformasi birokrasi Kabupaten Kebumen untuk menjadi lebih baik.
Pengawasan Internal Kearsipan OPD dimulai pada tanggal 1 Maret 2023 dan berakhir pada 18 April 2023.
Minggu pertama pengawasan internal kearsipan, Disarpus Kebumen yang terbagi menjadi dua tim yaitu Tim 1 dan Tim 2, melaksanakan pengawasan di BAPPEDA, BKPSDM, DISDUKCAPIL, dan BPBD. Tim yang diketuai oleh Khamla Nugrahani, S.E, M.Si memberikan paparan awal pengawasan internal kearsipan kemudian dilanjutkan dengan pengisian instrumen ASKI. BAPPEDA, BKPSDM, DISDUKCAPIL, dan BPBD diberikan waktu 1 minggu sebagai masa sanggah dalam pemenuhan data dukung pengawasan.
Minggu kedua, Tim Disarpus Kebumen menyampaikan hasil pengolahan nilai dari pemenuhan data dukung yang diberikan BAPPEDA, BKPSDM, DISDUKCAPIL, dan BPBD. Hasil dari pengolahan nilai ini kemudian akan diajukan ke lembaga kearsipan Provinsi Jawa Tengah untuk verifikasi nilai hasil pengawasan internal kearsipan BAPPEDA, BKPSDM, DISDUKCAPIL, dan BPBD.