Definisi Keterbukaan Informasi Publik
Definisi Keterbukaan Informasi Publik
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengantar
Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, sedangkan badan publik berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik berpedoman pada beberapa regulasi utama, yaitu:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP.
- Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Definisi Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik, serta kewajiban badan publik untuk memberikan informasi secara transparan, cepat, tepat, dan sesuai peraturan.
Jadi, keterbukaan informasi bukan hanya tentang memberikan informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis Informasi Publik
Pertama, Informasi Berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara rutin dan berkala, sehingga masyarakat dapat memperolehnya tanpa harus selalu mengajukan permohonan.
Kedua, Informasi Serta-Merta
Informasi yang harus segera diumumkan karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas atau kondisi yang membutuhkan perhatian segera.
Ketiga, Informasi Setiap Saat
Informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diberikan kepada masyarakat sesuai prosedur.
Keempat, Informasi Dikecualikan
Informasi tertentu yang tidak dapat dibuka kepada publik karena dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Keterbukaan Informasi
Keterbukaan informasi bertujuan menciptakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui, memahami, dan ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Nilai Pelayanan DISARPUS
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Disarpus Kabupaten Kebumen mencerminkan nilai:
- Sinergi – membangun kerja sama.
- Inspiratif – terus melakukan inovasi.
- Akuntabel – dapat dipertanggungjawabkan.
- Profesional – memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan aturan.
- Melayani – mengutamakan kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi, dan badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara transparan, tepat, dan bertanggung jawab.”
Sejalan dengan semangat DISARPUS Kebumen:
