Rapat Paripurna DPRD, Dorong Penguatan Regulasi dan Pelayanan Publik Kebumen
Rapat Paripurna DPRD, Dorong Penguatan Regulasi dan Pelayanan Publik Kebumen
Kebumen - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen (Disarpus) turut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen yang membahas tanggapan dan jawaban atas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (24/8/2026), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kebumen.
Disarpus hadir diwakili oleh Sekretaris Dinas, Marlina Indrianingrum, SKM., M.Kes.
Rapat membahas tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yakni perubahan regulasi tentang pengelolaan sampah serta pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Keenam Raperda tersebut meliputi penataan perangkat daerah, sistem perencanaan pembangunan daerah, pemilihan dan pemberhentian kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Melalui pembahasan dan penyempurnaan berbagai regulasi tersebut, diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan Kabupaten Kebumen yang lebih baik.
