Perkuat Tertib Arsip Desa, Disarpus Kebumen Sosialisasikan Mekanisme Penyerahan Arsip Statis di Rowokele
Perkuat Tertib Arsip Desa, Disarpus Kebumen Sosialisasikan Mekanisme Penyerahan Arsip Statis di Rowokele
Kebumen – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Kebumen terus mendorong terwujudnya pengelolaan arsip yang tertib hingga tingkat desa melalui Sosialisasi Mekanisme Penyerahan Arsip Statis bagi pemerintah desa se-Kecamatan Rowokele. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Aula Kecamatan Rowokele.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Rowokele, Drs. H. Amir Maksud, didampingi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Rowokele, Amin Saefudin, S.E., M.P. Dalam sambutannya, Sekcam Rowokele menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang baik sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus upaya menjaga memori kolektif daerah.
Pada kegiatan tersebut, Arsiparis Disarpus Kabupaten Kebumen menyampaikan materi mengenai mekanisme penyerahan arsip statis, mulai dari prosedur, jadwal pelaksanaan, hingga persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pemerintah kecamatan dan desa. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai proses penilaian arsip, penataan, serta tata cara penyerahan arsip statis sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.
Sosialisasi diikuti oleh sekretaris desa dan operator desa se-Kecamatan Rowokele. Melalui diskusi dan sesi tanya jawab, peserta memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan maupun sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kegiatan ini, Disarpus Kabupaten Kebumen berharap seluruh desa di wilayah Kecamatan Rowokele dapat menerapkan mekanisme penyerahan arsip statis secara tepat dan sesuai prosedur. Dengan demikian, arsip-arsip penting milik pemerintah desa dapat terselamatkan, terpelihara dengan baik, serta menjadi sumber informasi dan memori kolektif daerah yang bermanfaat bagi generasi mendatang.
