Puluhan OPD dan Kecamatan Lolos Tahap Penilaian Awal Pemusnahan Arsip
Puluhan OPD dan Kecamatan Lolos Tahap Penilaian Awal Pemusnahan Arsip
Kebumen – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Kebumen melaksanakan Rapat Penilaian Pemusnahan Arsip Bersama di Aula Disarpus Kabupaten Kebumen, pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam memastikan usulan pemusnahan arsip dari perangkat daerah dan kecamatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Kepala Disarpus Kabupaten Kebumen, Sigit Dwi Purnomo, A.Pi., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus pengelolaan arsip. Melalui pemusnahan arsip yang tepat, organisasi dapat menghindari penumpukan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip.
Beliau juga mengingatkan bahwa arsiparis harus memiliki komitmen, kesadaran, dan tanggung jawab dalam mengelola arsip secara menyeluruh, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan dan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Kebumen, Muhdi, S.A.P., perwakilan Auditor Inspektorat Kabupaten Kebumen, Firdaus Adhari, S.E., serta arsiparis dari 23 Perangkat Daerah dan 26 Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Pada sesi penilaian, masing-masing arsiparis memaparkan usulan arsip yang akan dimusnahkan berdasarkan daftar arsip usul musnah yang telah disampaikan sebelumnya. Tim penilai yang terdiri dari Arsiparis Disarpus, Bagian Hukum, dan Inspektorat kemudian melakukan penelaahan terhadap setiap usulan serta memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan apabila diperlukan.
Melalui rapat ini, daftar arsip usul musnah memperoleh hasil penilaian awal sebagai dasar penyempurnaan sebelum memasuki tahapan berikutnya. Diharapkan proses pemusnahan arsip di seluruh perangkat daerah dan kecamatan dapat terlaksana secara tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
