FGD Raperbup Perkuat Landasan Hukum Pengembangan Geopark Kebumen
FGD Raperbup Perkuat Landasan Hukum Pengembangan Geopark Kebumen
Kebumen – Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kebumen. Kegiatan berlangsung di Ruang Nusantara Bapperida pada Rabu (15/7/2026).
FGD dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapperida dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perangkat daerah terkait, kepala desa di kawasan Geopark, akademisi, budayawan, sejarawan, Badan Pengelola Geopark, BUMD, komunitas Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pelaku usaha pariwisata, praktisi, serta media massa. Kehadiran berbagai unsur tersebut bertujuan memastikan regulasi yang disusun bersifat partisipatif, inklusif, dan mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida memaparkan substansi Raperbup yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan Geopark Kebumen. Rancangan regulasi tersebut mencakup empat pokok pengaturan, yaitu kewajiban dan larangan di kawasan Geopark, mekanisme pembinaan dan pengawasan, tata cara pemberian sanksi, serta pengelolaan kawasan Geopark secara berkelanjutan.
Melalui forum diskusi ini, peserta memberikan berbagai masukan dan saran terhadap substansi Raperbup sebagai bahan penyempurnaan naskah regulasi. Proses FGD menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan peraturan daerah agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif, dan mampu mendukung pengembangan Geopark Kebumen secara berkelanjutan.
Dengan tersusunnya Raperbup ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen berharap tata kelola Geopark Kebumen semakin terarah, memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan, serta memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Geopark Kebumen sebagai kawasan yang berdaya saing, lestari, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
