Pemusnahan Arsip Jadi Langkah Nyata Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Efisien, Aman, dan Berkelanjutan
Pemusnahan Arsip Jadi Langkah Nyata Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Efisien, Aman, dan Berkelanjutan
Kebumen– Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Kebumen turut menyaksikan pelaksanaan pemusnahan arsip milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen pada Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penilaian arsip yang telah dilaksanakan sebelumnya serta telah memperoleh persetujuan resmi dari Bupati Kebumen.
Arsip yang dimusnahkan berupa salinan dokumen kepegawaian dan administrasi kepegawaian yang telah habis masa retensinya serta tidak lagi memiliki nilai guna. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kerahasiaan informasi, mengurangi risiko penyalahgunaan data, sekaligus mengoptimalkan kapasitas ruang penyimpanan arsip.
Proses pemusnahan dilaksanakan di UD Samak Kraton Samak Jaya, Kabupaten Magelang, dan disaksikan oleh perwakilan BPKPD selaku pencipta arsip, Disarpus Kabupaten Kebumen, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen, Inspektorat Daerah, serta Tim Penilai Arsip.
Metode yang digunakan adalah penghancuran arsip menjadi bubur kertas melalui proses perendaman menggunakan air dan bahan kimia. Cara ini memastikan seluruh informasi dalam arsip hancur secara menyeluruh sehingga tidak dapat dikenali maupun dipulihkan kembali. Selain menjamin keamanan informasi, hasil penghancuran berupa bubur kertas juga didaur ulang menjadi bahan baku pembuatan karton sehingga lebih ramah lingkungan.
Pemusnahan arsip merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan tata kelola kearsipan yang sesuai dengan ketentuan. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip dan meminimalkan risiko kebocoran informasi, tetapi juga mendukung upaya pelestarian lingkungan melalui pemanfaatan kembali limbah kertas.
Disarpus Kabupaten Kebumen berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kecamatan di Kabupaten Kebumen untuk melaksanakan pemusnahan arsip secara rutin sesuai jadwal retensi arsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat semakin tertib, aman, efisien, dan akuntabel.
