Sejarah Kecamatan Buluspesantren
Sejarah Kecamatan Buluspesantren
Sejarah Kecamatan Buluspesantren terkait erat dengan nama desanya yang berasal dari gabungan tiga desa (Krajan, Karanganyar, Banjursari) dan tokoh ulama Syekh Muhammad Yusuf yang mendirikan pesantren serta memelihara bulus (kura-kura) di sana, menjadikannya pusat spiritual; nama ini bertahan meski terjadi perubahan administrasi, dengan keberadaan makam Syekh Yusuf sebagai penanda sejarah penting hingga kini, dan kecamatan ini sendiri berkembang dari wilayah administratif yang lebih besar di Kebumen.
Asal Mula Nama & Desa: Kombinasi Desa: Desa Buluspesantren awalnya merupakan gabungan dari tiga desa: Krajan, Karanganyar, dan Banjursari, kemudian disatukan menjadi satu nama baru. Syekh Muhammad Yusuf: Nama "Buluspesantren" untuk mengenang Syekh Muhammad Yusuf, seorang ulama dari Yaman yang mendirikan pesantren dan menjaga populasi bulus (kura-kura) di daerah tersebut, yang makamnya masih dikunjungi peziarah.
Perkembangan Wilayah: Secara administratif, Buluspesantren menjadi bagian dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang memiliki sejarah panjang dari masa kerajaan hingga kesultanan. Informasi spesifik mengenai tanggal pendirian Kecamatan Buluspesantren sebagai entitas administratif modern tidak secara eksplisit disebutkan dalam ringkasan, namun wilayahnya terdiri dari 21 desa dengan luas tertentu.
Peninggalan dan Simbol: Tugu Bulus: Di perbatasan dengan Desa Waluya, terdapat tugu yang bertumpu pada patung bulus, menegaskan batas wilayah setelah perselisihan di masa lalu.
Petilasan Joko Sangkrib: Meskipun terkait Desa Brecong (bagian dari Buluspesantren), kisah Joko Sangkrib (Adipati Aruingbinang) dan tapanya di dekat petilasan Mbah Bondoyudo juga menjadi bagian dari sejarah lokal yang kaya.
Singkatnya, sejarah Kecamatan Buluspesantren berakar pada penyatuan desa dan warisan spiritual dari Syekh Muhammad Yusuf, menjadikannya wilayah dengan nilai sejarah dan budaya yang kuat di Kebumen. Secara kewilayahan Kecamatan Buluspesantren terdiri atas 21 desa, 82 RW, dan 386 RT. Pusat pemerintahan Kecamatan Buluspesantren berada di Desa Setrojenar. Kecamatan Buluspesantren merupakan kecamatan persimpangan karena merupakan penghubung antara jalur tengah Jawa Tengah melalui pusat Kabupaten Kebumen dengan jalur selatan atau Daendels. Desa/kelurahan Ambalkumolo Ampih Arjowinangun Ayamputih Banjurmukadan Banjurpasar Bocor Brecong Buluspesantren Indrosari Jogopaten Kloposawit Maduretno Ranteringin Sangubanyu Setrojenar Sidomoro Tambakrejo Tanjungrejo Tanjungsari Waluyo
Landasan hukum utama terkait pembentukan dan kedudukan kecamatan Buluspesantren adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kebumen dan wilayah di dalamnya, termasuk cikal bakal kecamatan-kecamatan).
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah. Perda ini menetapkan kecamatan (sebagai unit pemerintahan) di seluruh Kabupaten Kebumen sebagai perangkat daerah.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian diubah dengan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah, termasuk kecamatan
