STOP LAMINATING ARSIPMU
STOP LAMINATING ARSIPMU
KEBUMEN – Masih banyak masyarakat yang menganggap laminating sebagai cara terbaik untuk melindungi dokumen penting seperti ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, maupun surat berharga lainnya. Padahal, tindakan tersebut justru berisiko merusak arsip dalam jangka panjang.
Melalui kampanye edukasi publik, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen (Disarpus Kebumen) mengajak masyarakat untuk tidak lagi melaminating arsip penting. Laminating menggunakan panas dan bahan kimia yang dapat menyebabkan kertas menguning, tinta luntur, serta membuat kertas menjadi rapuh. Selain itu, arsip yang sudah dilaminating tidak dapat dibuka kembali sehingga sulit dilakukan perbaikan apabila terjadi kerusakan.
Sebagai alternatif yang aman dan sesuai standar kearsipan, Disarpus Kebumen merekomendasikan metode enkapsulasi arsip. Metode ini dilakukan dengan cara menyisipkan dokumen di antara dua lembar plastik khusus bebas asam (polyester bening), tanpa lem langsung dan tanpa panas.
Berikut langkah preservasi arsip yang benar:
-
Gunakan plastik arsip bebas asam dan potong sedikit lebih besar dari ukuran dokumen (sekitar 2–3 cm).
-
Letakkan double tape hanya pada sisi tepi plastik, kemudian sisipkan dokumen di antara dua lembar plastik tanpa terkena lem atau panas.
-
Segel bagian tepi plastik dengan rapi.
-
Simpan dokumen yang telah dienkapsulasi ke dalam map atau boks arsip bebas asam, dalam posisi datar dan di tempat yang kering.
Enkapsulasi memiliki keunggulan karena aman, dapat dibuka kembali, serta tidak merusak dokumen asli. Disarankan pula untuk melakukan pengecekan atau penggantian enkapsulasi setiap enam bulan sekali guna memastikan kondisi arsip tetap terjaga.
Lalu bagaimana jika arsip sudah terlanjur dilaminating? Disarpus Kebumen menyarankan agar arsip tersebut segera dialihmediakan dengan cara dipindai (scan) untuk mendapatkan salinan digital. Dengan demikian, apabila arsip fisik mengalami kerusakan, informasi penting di dalamnya tetap terselamatkan.
Melalui edukasi ini, Disarpus Kebumen berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan arsip keluarga secara tepat. Arsip bukan sekadar kertas, tetapi bukti identitas dan rekam jejak kehidupan yang harus dijaga kelestariannya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait konsultasi preservasi arsip, masyarakat dapat menghubungi Disarpus Kebumen melalui kanal resmi dan layanan yang tersedia.
