Disarpus Kebumen Lakukan Sinkronisasi Produk Hukum SRIKANDI Bersama Bagian Hukum Setda
Disarpus Kebumen Lakukan Sinkronisasi Produk Hukum SRIKANDI Bersama Bagian Hukum Setda
Kebumen - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan Sinkronisasi Produk Hukum Aplikasi SRIKANDI bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen, Sigit Dwi Purnomo, A.Pi., M.Si. Dalam arahannya, Sigit menyampaikan bahwa Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) merupakan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang berlaku secara nasional dan wajib diterapkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Penggunaan aplikasi SRIKANDI telah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Pasal 37 yang mewajibkan instansi pemerintah menggunakan aplikasi umum, Peraturan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 yang menetapkan SRIKANDI sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis nasional, serta Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 2 yang mengatur kewajiban penerapan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN/BUMD.
Selain itu, di tingkat daerah, kewajiban penggunaan SRIKANDI juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Kebumen Nomor 34 Tahun 2024 Pasal 7, yang menyebutkan bahwa setiap Pencipta Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen wajib menggunakan SRIKANDI dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD), dengan teknis pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Lembaga Kearsipan Daerah.
Sigit menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menerapkan SRIKANDI secara masif dan berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, terintegrasi, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, Akhmad Harun, menyampaikan bahwa secara regulasi, penerapan SRIKANDI telah tersusun runtut dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengatur pemanfaatan aplikasi yang telah tersedia hingga tersedianya aplikasi umum, yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 yang menetapkan SRIKANDI sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang telah dipublikasikan dan berlaku secara nasional.
Melalui kegiatan sinkronisasi produk hukum ini, diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan sinergi lintas perangkat daerah guna memaksimalkan penggunaan Aplikasi SRIKANDI di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen.
