Rapat Internal Bidang Kearsipan Dukung Implementasi SRIKANDI di Kabupaten Kebumen
Rapat Internal Bidang Kearsipan Dukung Implementasi SRIKANDI di Kabupaten Kebumen
Kebumen – Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen melaksanakan rapat internal pada Kamis, 15 Januari 2026, sebagai upaya memperkuat implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Rapat ini membahas sejumlah hal penting yang menjadi fondasi dalam penerapan SRIKANDI, di antaranya perlunya pencantuman aturan yang rinci dan kuat, termasuk pasal dan ayat, guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kearsipan digital. Kejelasan regulasi ini dinilai penting agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki pemahaman dan pedoman yang sama dalam pengelolaan arsip.
Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam pembagian kewenangan antar OPD. Pembagian kewenangan yang terstruktur diharapkan dapat mendorong tata kelola arsip yang tertib, efektif, dan akuntabel, sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan profesional.
Sebagai langkah lanjutan, rapat menyepakati perlunya penyusunan Surat Keputusan (SK) Tim sebagai dasar formal pelaksanaan implementasi SRIKANDI. Pembentukan tim ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar OPD dan memastikan pelaksanaan kearsipan digital berjalan optimal.
Melalui rapat internal ini, menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang modern dan terintegrasi. Implementasi SRIKANDI diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan kemudahan akses informasi, serta mendukung pelayanan yang lebih cepat dan tertib bagi masyarakat.
