Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen Gelar Sosialisasi Pengelolaan dan Penyusunan Register Risiko
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen Gelar Sosialisasi Pengelolaan dan Penyusunan Register Risiko
Kebumen - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Pengelolaan Risiko Tahun 2025 sekaligus Penyusunan Register Risiko Tahun 2026 bertempat di Ruang Referensi Disarpus Kebumen pada Kamis (27/11). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen yang memberikan pendampingan teknis terkait tata cara pengelolaan risiko sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai penyusunan register risiko yang berpedoman pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 13 Tahun 2022. Tahapan pengelolaan risiko dijelaskan secara sistematis, meliputi proses identifikasi risiko, penilaian risiko dengan penyusunan skala prioritas, penyusunan rencana tindak pengendalian (RTP), hingga proses komunikasi serta monitoring pelaksanaan RTP untuk memastikan langkah mitigasi berjalan efektif.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Penerapan manajemen risiko yang tepat diharapkan mampu meminimalkan potensi hambatan dalam pelayanan, meningkatkan kualitas program, serta memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai sasaran.
Penguatan pengelolaan risiko ini membawa manfaat nyata berupa meningkatnya kualitas layanan kearsipan dan perpustakaan, layanan yang lebih aman, tertib, serta responsif terhadap berbagai tantangan. Dengan perencanaan yang matang, masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang lebih optimal, terpercaya, dan berkelanjutan.
