Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kebumen –Dinas Kearsipan Kabupaten Kebumen mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Pengetahuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Selasa (19/8).
Kegiatan ini ditujukan khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang di dalamnya, tepatnya pada Pasal 10 ayat (5) dan (6), dijelaskan bahwa KPA dapat melaksanakan tugas sebagai PPK, dan bagi KPA yang menjalankan peran tersebut wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa.
Lebih lanjut, peraturan ini juga menegaskan bahwa Pengelola Pengadaan PA/KPA dapat dibantu oleh Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa (JFPBJ) dalam menyusun perencanaan pengadaan. Selain itu, pengelola pengadaan juga dapat ditugaskan sebagai pejabat pengadaan maupun PPK, membantu PA/KPA dalam perencanaan, pengelolaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan, serta mendukung pengembangan ekosistem pengadaan barang/jasa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pejabat terkait memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dan siap melaksanakan peran strategisnya, sehingga proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
