Kecamatan Didorong untuk Lakukan Pemusnahan Arsip Sesuai Prosedur
Kecamatan Didorong untuk Lakukan Pemusnahan Arsip Sesuai Prosedur
Kebumen (02/10/2024) Kecamatan didorong untuk melakukan pemusnahan arsip sesuai prosedur. Yaitu pemusnahan arsip yang mengikuti kaidah dan standar kearsipan. Harapan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen Sigit Dwi Purnomo, A. Pi, M. Si dalam rapat penilaian arsip usul musnah, bertempat di aula Disarpus Kebumen. Rapat yang diikuti 26 arsiparis kecamatan di Kabupaten Kebumen dan perwakilan dari inspektorat daerah dan Bagian Hukum tersebut dilaksanakan dari tanggal 1 - 2 Oktober 2024. Rapat penilaian arsip usul musnah bertujuan untuk memverifikasi arsip-arsip yang diusulkan musnsh oleh kecamatan berdasarkan jadwal retensi arsip, tentu dengan melihat nilai fungsi dan nilai arsip tersebut. Terkait pengelolaan arsip Kecamatan juga didorong untuk melaksanakan penataan arsip secara baku, dimulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga Penyusutan arsip.