Kecamatan Didorong Lakukan Pemusnahan Arsip Sesuai Prosedur
Kecamatan Didorong Lakukan Pemusnahan Arsip Sesuai Prosedur
Kecamatan didorong untuk melakukan pemusnahan arsip sesuai prosedur. Yaitu pemusnahan arsip yang mengikuti kaidah dan standar kearsipan. Harapan tersebut mengemuka dalam desk pengawasan kearsipan kecamatan, bertempat di depo arsip kebumen, Rabu( 28/8).
Desk dibuka oleh Kepala Disarpus yang diwakili Kabid Kearsipan H. Agus Sunaryo, Spd,M.Pd.
Desk diikuti oleh para kasubag umpeg dan arsiparis dari 8 kecamatan, yaitu kecamatan Buluspesantren, Ambal, Mirit, Bonorowo, Prembun, Padureso, Karangsambung dan kecamatan Sadang.
Desk pengawasan kearsipan berlangsung selama 4 hari,dengan peserta 26 kecamatan, dari tanggal 26- 30 Agustus 2024. Setiap harinya terdiri dari 8 kecamatan.
Pengawasan kearsipan dimaksudkan untuk menilai kesesuaian penerapan pengelolaan arsip dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sesuai Undang- undang yang berlaku.
Kepala bidang kearsipan H. Agus Sunaryo, S. Pd, M. Pd menyampaikan untuk pengawasan kearsipan kecamatan pada tahun 2024 , lebih bersifat pendampingan kearsipan. Kepada arsiparis juga diminta untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsi arsiparis secara optimal.
Terkait pengelolaan arsip Kecamatan juga didorong untuk melaksanakan penataan arsip secara baku, dimulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga Penyusutan arsip.