Arsiparis Kecamatan Diminta Fokus pada Tugas dan Fungsinya
Arsiparis Kecamatan Diminta Fokus pada Tugas dan Fungsinya
Arsiparis Kecamatan diminta fokus pada tugas dan fungsinya yaitu mengelola arsip di unit kerjanya.Kepada arsiparis juga diminta untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsi arsiparis secara optimal.
Hal tersebut disampaikan Sekdin Disarpus Marlina Indrianingrum, SKM, M. Kes saat desk pengawasan kearsipan kecamatan, bertempat di depo arsip kebumen, selasa( 27/8). Desk diikuti oleh para kasubag umpeg dan arsiparis dari 8 kecamatan, yaitu kecamatan Kutowinangun, Karanganyar, Alian, Petanahan, Klirong, Puring, karanggayam dan kecamatan Poncowarno.
Desk pengawasan kearsipan dijadwalkan selama 4 hari,dengan peserta 26 kecamatan, dari tanggal 26- 30 Agustus 2024. Setiap harinya terdiri dari 8 kecamatan.
Pengawasan kearsipan dimaksudkan untuk menilai kesesuaian penerapan pengelolaan arsip dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sesuai Undang- undang.
Sementara Kepala bidang kearsipan H. Agus Sunaryo, S. Pd, M. Pd menyampaikan untuk pengawasan kearsipan kecamatan pada tahun 2024 , lebih bersifat pendampingan kearsipan. Kepada arsiparis juga diminta untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsi arsiparis secara optimal.
Terkait pengelolaan arsip Kecamatan juga didorong untuk melaksanakan penataan arsip secara baku, dimulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan.