Rakor Penilaian Mandiri Kematangan Perangkat Daerah
Rakor Penilaian Mandiri Kematangan Perangkat Daerah
Kebumen (31/07/2024) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen mengikuti Rakor Penilaian Mandiri Kematangan Perangkat Daerah di Ruang Rapat Setda. Acara dibuka oleh Kabag Organisasi Kabupaten Kebumen sekaligus menyampaikan materi tentang Penilaian Mandiri Kematangan Perangkat Daerah Tahun 2024. Penilaian tersebut mencakup dasar hukum, maksud dari penilaian kematangan organisasi, analisis tingkat kematangan,capaian penilaian kematangan dan evaluasi pelaksanaan penilaian kematangan. Capaian penilaian yg diperoleh Kabupaten Kebumen pada tahun 2021=33,33 th 2022= 33,74 th 2023=34,66. Sedangkan untuk evaluasi pelaksanaan penilaian kematangan nilainya tidak maksimal dikarenakan kurangnya kelengkapan data dukung, manajemen waktu dan komitmen pimpinan. Instrumen penilaian yang akan dilakukan terdiri dari 11 variabel yang masing-masing variabel terdiri dari 5 tingkatan. Semakin tinggi tingkatannya yaitu tingkat 5 maka data dukung yang dilampirkan semakin lengkap.Tingkat kematangan terdiri dari 5 yaitu :
- sangat rendah = 10-15
- rendah = 19,1-28
- sedang = 28,1-37
- tinggi = 37,1-46
- sangat tinggi = 46,1-55
Pada tahun 2023, Disarpus sudah memasuki pada tingkatan kematangan dengan nilai 39 (TINGGI). Setiap.OPD diberikan Waktu pemenuhan data dukung yaitu pada tanggal 1 s/d 23 Agustus 2024 yang selanjutnya dilaporkan ke Bagian Organisasi.