PERPUSTAKAAN PROVINSI JATENG BERKOLABORASI DENGAN PERPUSNAS RI FASILITASI SERTIFIKASI PUSTAKAWAN DI JAWA TENGAH
PERPUSTAKAAN PROVINSI JATENG BERKOLABORASI DENGAN PERPUSNAS RI FASILITASI SERTIFIKASI PUSTAKAWAN DI JAWA TENGAH
Sertifikasi pustakawan merupakan pelaksanaan standarisasi kompetensi yang diamanahkan Undang Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku leading sector pelaksanaan sertifikasi profesi di Indonesia. Sertifikasi profesi sendiri merupakan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.
Perpustakaan yang baik adalah perpustakaan yang dikelola secara benar dan profesional oleh tenaga perpustakaan yang kredibel dan tersertifikasi sesuai dengan standar kompetensi. Dalam rangka mewujudkan tenaga perpustakaan yang profesional tersebut Perpustakaan Nasional telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Perpustakaan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 236 Tahun 2019 sebagai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan. Wujud implementasi atas terbitnya standar kompetensi tersebut maka dilakukanlah sertifikasi profesi kepada pustakawan.
Selain sebagai implementasi atas standar kompetensi yang telah ditetapkan, sertifikasi profesi pustakawan merupakan program nasional dalam meningkatkan kompetensi tenaga perpustakaan di Indonesia. Tenaga perpustakaan tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas-tugas kepustakawanan berdasarkan keilmuan di bidang perpustakaan, tetapi juga harus mampu mencermati perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat untuk kepentingan peningkatan kinerja perpustakaan. Dengan demikian tujuan perpustakaan untuk memberikan layanan yang berkualitas dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka dapat dilaksanakan dengan baik.
Upaya membangun layanan yang berkualitas di lingkungan perpustakaan perlu didukung dengan ketersediaan tenaga perpustakaan yang kompeten, memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan dan juga memiliki kompetensi profesional dan personal yang diakui secara formal oleh Lembaga Sertikasi Profesi (LSP) yang terpercaya. Profesionalisme tenaga perpustakaan diharapkan mampu mendukung peningkatan produktifitas dan daya saing masyarakat Indonesia di tingkat nasional maupun global.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perpustakaan merupakan acuan baku yang digunakan untuk menilai kompetensi tenaga perpustakaan/pustakawan. selain itu, untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang bermutu sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga profesional yang luas di bidang perpustakaan, maka diperlukan adanya kerja sama yang baik dengan para stakeholder perpustakaan agar dapat menghasilkan standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan para stakeholder tersebut.
Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Perpusnas RI mencoba menjembatani kegiatan Sertifikasi Pustakawan yang dilaksanakan selama dua hari yakni 16 dan 17 Maret 2023. Rabu, 15 Maret 2023 telah dilaksanakan pembukaan acara secara resmi yang dihadiri oleh para asesor dan para peserta yang mengikuti acara pembukaan secara daring.
Acara dibuka secara resmi oleh Bapak Edy Supriyanta, ATD, SH, MM selaku Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah yang berkesempatan hadir secara daring. Kurang lebih 60 orang Pustakawan akan mengikuti kegiatan tersebut. Semoga dengan adanya kegiatan tersebut, semakin banyak pustakawan di Jawa Tengah yang berkompetendan berkualitas.