Digitalisasi Arsip Pertanahan, Mempermudah Penyelesaian masalah Tanah di Desa
Digitalisasi Arsip Pertanahan, Mempermudah Penyelesaian masalah Tanah di Desa
Kebumen (24/06/2024) Arsip terkait mutasi tanah yang ada di desa adalah kategori arsip vital desa yang memerlukan prioritas penataan dan penanganan. Arsip Vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Terkait dengan hal tersebut, Disarpus bekerjasama dengan Pemerintah desa Grujugan kecamatan Petanahan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Desa , khususnya arsip pertanahan Desa Grujugan Kecamatan Petanahan.
Kegiatan meliputi alih media arsip tekstual terkait pertanahan kebentuk digital yang diautentifikasi dengan watermark kemudian diunggah ke Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, sebagai sarana temu kembali arsip yang lebih efektif dan efisien. Digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa sengketa tanah yang terjadi di desa. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengubah budaya kerja Pemerintahan Desa menyesuaikan dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang akan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Grujugan Sucipto, diikuti jajaran perangkat desa, dan hadir sebagai narasumber Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen.