Disarpus Fasilitasi pemusnahan arsip 19 OPD dan 1 BUMD
Disarpus Fasilitasi pemusnahan arsip 19 OPD dan 1 BUMD
Selasa ( 21 Mei 2024). Dalam rangka penyusutan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya,19 OPD dan 1 BUMD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen mengadakan Pemusnahan Arsip. Adapun berkas yang dimusnahkan yaitu arsip SPJ dan kepegawaian yang telah habis masa retensinya.
Lokasi Pemusnahan Arsip bertempat di UD. Samak Jaya Karton Magelang, metode pemusnahan arsip dengan cara peleburan. Hadir Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumem diwakili Kabid Kearsipan didampingi Arsiparis Disarpus, Perwakilan dari OPD yang memusnahkan arsip, Perwakilan dari Inspektorat, Perwakilan dari Bagian Hukum Setda.
Tujuan dari kegiatan pemusnahan arsip adalah mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru. Pemusnahan Arsip juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan pada record center. Harapan kedepan pemusnahan arsip dapat dilaksanakan secara rutin untuk mewujudkan tertib arsip.