DISARPUS GELAR RAKOR PEMUSNAHAN ARSIP
DISARPUS GELAR RAKOR PEMUSNAHAN ARSIP
Kebumen, Rabu (31/01/2024) -Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DISARPUS) Kabupaten Kebumen selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), mengadakan rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun di Aula Disarpus Kebumen.
Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala LKD Sigit Dwi Purnomo,A.Pi,M.Si, didampingi Kepala Bidang Kearsipan dan Arsiparis LKD, serta dihadiri oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian OPD se-Kabupaten Kebumen
Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan arsip sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Arsip yang akan dimusnahkan adalah arsip yang memiliki retensi di bawah 10. Pemusnahan arsip merupakan salah satu cara untuk mengurangi arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi, oleh karena itu pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai kaidah kearsipan, prosedur dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat tersebut Arsiparis LKD juga menambahkan Prosedur pemusnahan Arsip yaitu : Pembentukan Panitia Pemusnahan Arsip, Penyeleksian arsip dengan berpedoman pada JRA, Penyusunan Daftar Usul Musnah, Penilaian, Permintaan Persetujuan kepada Pimpinan Pencipta Arsip, Penetapan arsip yang akan di musnahkan, Pemusnahan arsip menggunakan metode mencacah/meleburkan dan Penandatangan berita acara.