Disarpus Kebumen Ikuti Sosialisasi Disiplin ASN di Lingkungan Pemkab Kebumen
Disarpus Kebumen Ikuti Sosialisasi Disiplin ASN di Lingkungan Pemkab Kebumen
Acara yang dibuka Kepala BKPSDM diwakili Prastowo SE,ME selaku fungsional Kepegawaian pada BKPSDM diikuti oleh pejabat yang membidangi kepegawaian dari seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Kebumen.
Hadir sebagai Narasumber Samadi Kurniawan dari Inspektorat. Samadi menyampaikan materi tentang Disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Beberapa point dari PP dimaksud antara lain Bab III tentang Hukuman disiplin. Hukuman disiplin diberikan kepada PNS yang tidak mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hukuman disiplin yang diberikan meliputi Displin ringan,bdisplin sedang dan disiplin berat.
Sementara dari Kominfo hadir sebagai narasumber Lukman Mutoif Fungsional Prakom. Lukman menjelaskan tentang aplikasi cuti Online.
Bagi PNS yang akan mengajukan cuti dapat mengajukan cuti secara online. Pada kesempatan tersebut juga disimulasikan penggunaan opsi "Dinas Luar" pada E-precence. Bagi PNS yang melaksanakan tugas Luar Daerah dapat memanfaatkan fitur tersebut. Bagi pelayanan kepada ASN, Dinas Kominfo membuka layanan Whatsapp : 0813 2556 8441 . Serta bagi ASN yang akan mempelajari tata cara Cuti Online dapat membuka laman " Panduan Cuti Online Kebumen".