FGD Evaluasi Pendampingan Bimtek Pengelolaan Arsip Aset dan Terjaga bagi Pemerintah Daerah
FGD Evaluasi Pendampingan Bimtek Pengelolaan Arsip Aset dan Terjaga bagi Pemerintah Daerah
Jakarta, 27/10/2023 - Direktorat Kearsipan Daerah II menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pendampingan Bimtek Pengelolaan Arsip Aset dan Terjaga bagi Pemerintah Daerah di Indonesia bagian barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at, 27 Oktober 2023 bertempat di Aston Hotel Priority Simatupang Jakarta Selatan.
Acara dibuka oleh Direktur Kearsipan Daerah II ANRI Suminarsih, yang menyampaikan sambutan bahwa beberapa daerah binaan telah mendapatkan bimbingan teknis pengelolaan arsip aset dan terjaga, namun masih dimungkinkan terdapat beberapa kendala baik dalam hal pendokumentasian pengelolaan arsip asetnya maupun penyampaian atau pelaporan salinan arsip terjaga. Sehingga melaui kegiatan ini diharapkan dapat dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan arsip aset tersebut.
Pada kegiatan sebelumnya telah dilaksanakan pendampingan bimbingan teknis pengelolaan arsip aset terjaga bagi pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta tujuh kabupaten/kota di wilayah tersebut pada 7 Maret 2023, bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta 9 kabupaten kota di wilayah tersebut pada 9 Maret 2023.
Kegiatan FGD Evaluasi Pendampingan Bimtek Pengelolaan Arsip Aset dan Terjaga ini melibatkan dua orang narasumber yaitu praktisi kearsipan, penulis buku dan artikel Drs. Azmi, M.Si serta Ir. Amanah, ST Kasubdit BMD I Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Para peserta dari daerah mengikuti kegiatan melalui zoom (dalam jaringan). Peserta merupakan peserta dari daerah yang telah mendapatkan Pendampingan Bimtek Pengelolaan Arsip Aset dan Terjaga pada bulan Maret tersebut sebelumnya.
Melalui sesi tanya-jawab peserta dengan narasumber, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para peserta dalam menentukan arsip aset dan arsip terjaga di daerahnya sekaligus ketentuan mengelola arsip aset, melaporkan daftar arsip terjaga maupun menyampaikan salinan autentik arsip terjaganya kepada Arsip Nasional RI. Selanjutnya diharapkan ke depannya alur pengelolaan arsip aset, pemberkasan dan pelaporan arsip terjaga diharapkan dapat lebih tertib, konsisten dan seuai prosedur yang ideal.