Seminar Online Program Eksekutif Daerah "Netralisasi ASN dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas"
Seminar Online Program Eksekutif Daerah "Netralisasi ASN dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas"
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen mengikuti Seminar Online Program Eksekutif Daerah "Netralitas ASN dalam mewujukan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas" Dilaksanakan secara daring bersama OPD di seluruh wiliyah Jawa Tengah pada hari Selasa (17/10/2023)
Acara dibuka Pj Gubernur Jawa Tengah diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jawa Tengah Ibu Dra Ema Rachmawati M.Hum.
Hadir sebagai narasumber 1) Farhan Abdi Utama SH MH selaku Asisten Komisioner KASN, 2) Rofiudin selaku Koordinator Divisi Humas ,Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan 3) Prof.DR Triyanto SH M.Hum selaku Plt. Wakil Dekan bidang Perencanaan Kerjasa FKIP UNS.
Dalam seminar tersebut disampaikan menjelang Pemilu 2024 setiap ASN harus ikut berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi. Meski memiliki hak pilih namun sama halnya dengan TNI/Polri , ASN tetap harus netral. Hal tersbeut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. ASN diharapkan turut menyiapkan rancangan teknokratis khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada dimana visi dan misi Kepala Daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan kondisi daerah serta sejalan dengan program pemerintah pusat.
ASN turut serta menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang jujur,adil tertib,aman dan nyaman dengan tetap menjaga integritas dan independensi. Setiap ASN dilarang menjadi anggota dan /atau pengurus partai politik serta tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.Hal tersebut tertuang dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Apatur Sipil Negara dimana ASN memiliki asas netralisasi.
Selanjutnya sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan disebutkan bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas sepanjang Pemilu berlangsung termasuk di media sosial. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi moral. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta Pemilu.
6. Beberapa bentuk pelanggaran yang banyak terjadi diantaranya : kampanye /sosialisasi medsos,mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon/balon dan melakukan foto bersama dengan calon.