Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2022
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2022
Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni didasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 4 Tahun 2016. Dilansir dari Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 4 Tahun 2022, tema peringatan Hari Lahir Pancasila 2022 adalah: "Bangkit Bersama Membangun Peradaban Dunia". Tahun ini Upacara Peringatan
Hari Lahir Pancasila 2022 akan dipusatkan di Kota Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Segenap pegawai Disarpus mengikuti upacara secara daring dipimpin langsung Kepala Dinas
Latar belakang sejarah singkat Hari Lahir Pancasila ini berawal ketika kekalahan Jepang saat Perang Pasifik.
Ketika itu Jepang menjanjikan kemerdekaan pada Indonesia sehingga membentuk sebuah lembaga untuk mengurus persiapan-persiapan kemerdekaan.
Lembaganya bernama Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), dengan sidang pertama pada 29 Mei 1945. Tempat sidang dilangsungkan di Gedung Chuo Sang In atau saat ini dikenal sebagai Gedung Pancasila yang berlokasi di Jalan Pejambon 6, Jakarta. Agenda pada sidang pertama adalah menentukan konsep mengenai definisi dasar negara. Namun di hari itu juga belum membuahkan hasil yang signifikan. Sidang BPUPKI berjalan lumayan lama sampai hari kelima pada 1 Juni 1945, tepat saat itu tiba giliran Soekarno berpidato untuk menyampaikan ide serta gagasannya.
Soekarno mengajukan terkait Dasar Negara Indonesia ini bernama 'Pancasila' yang terdiri atas panca berarti lima dan sila yaitu prinsip atau asas. Isi dari Pancasila dijabarkan dalam lima dasar untuk negara Indonesia. sila pertama Kebangsaan, sila kedua Internasionalisme atau Perikemanusiaan, sila ketiga Demokrasi, sila keempat Keadilan Sosial, dan sila kelima Ketuhanan yang Maha Esa.
Terbentuknya Panitia Sembilan
Merujuk dari gagasan Soekarno saat pidato 1 Juni 1945, panitia BPUPKI akhirnya mulai membentuk panitia yang lebih kecil disebut Panitia Sembilan yang diisi oleh sembilan nama orang-orang pilihan untuk menyempurnakan isi Pancasila. Mereka adalah Ir. Soekarno, Moh Hatta, Agus Salim, Moh Yamin, Abikoesno Tjokrosoejoso, Wahid Hasjim, Mr. AA Maramis, Achmad Soebardjo, serta Abdul Kahar Muzakir. Kesembilan tokoh itu kemudian merumuskan sekaligus menyempurnakan rangkaian isi Pancasila seperti berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Disahkan dalam UUD 1945
Setelah momen kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila yang sudah melewati berbagai tahap persidangan dan penyempurnaan itu mulai disahkan.Pancasila disahkan saat sidang PPKI (Panitia Pelaksana Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945.Dalam sidang tersebut dijelaskan bahwa Pancasila resmi disetujui dan dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Negara Indonesia yang sah.
Berikut penggalan narasi dari bunyi Pancasila yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. "...Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Ketika itu Jepang menjanjikan kemerdekaan pada Indonesia sehingga membentuk sebuah lembaga untuk mengurus persiapan-persiapan kemerdekaan.
Lembaganya bernama Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), dengan sidang pertama pada 29 Mei 1945. Tempat sidang dilangsungkan di Gedung Chuo Sang In atau saat ini dikenal sebagai Gedung Pancasila yang berlokasi di Jalan Pejambon 6, Jakarta. Agenda pada sidang pertama adalah menentukan konsep mengenai definisi dasar negara. Namun di hari itu juga belum membuahkan hasil yang signifikan. Sidang BPUPKI berjalan lumayan lama sampai hari kelima pada 1 Juni 1945, tepat saat itu tiba giliran Soekarno berpidato untuk menyampaikan ide serta gagasannya.
Soekarno mengajukan terkait Dasar Negara Indonesia ini bernama 'Pancasila' yang terdiri atas panca berarti lima dan sila yaitu prinsip atau asas. Isi dari Pancasila dijabarkan dalam lima dasar untuk negara Indonesia. sila pertama Kebangsaan, sila kedua Internasionalisme atau Perikemanusiaan, sila ketiga Demokrasi, sila keempat Keadilan Sosial, dan sila kelima Ketuhanan yang Maha Esa.
Terbentuknya Panitia Sembilan
Merujuk dari gagasan Soekarno saat pidato 1 Juni 1945, panitia BPUPKI akhirnya mulai membentuk panitia yang lebih kecil disebut Panitia Sembilan yang diisi oleh sembilan nama orang-orang pilihan untuk menyempurnakan isi Pancasila. Mereka adalah Ir. Soekarno, Moh Hatta, Agus Salim, Moh Yamin, Abikoesno Tjokrosoejoso, Wahid Hasjim, Mr. AA Maramis, Achmad Soebardjo, serta Abdul Kahar Muzakir. Kesembilan tokoh itu kemudian merumuskan sekaligus menyempurnakan rangkaian isi Pancasila seperti berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Disahkan dalam UUD 1945
Setelah momen kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila yang sudah melewati berbagai tahap persidangan dan penyempurnaan itu mulai disahkan.Pancasila disahkan saat sidang PPKI (Panitia Pelaksana Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945.Dalam sidang tersebut dijelaskan bahwa Pancasila resmi disetujui dan dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Negara Indonesia yang sah.
Berikut penggalan narasi dari bunyi Pancasila yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. "...Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
---- Berita Terkait ----