Sosialisasi Penanganan Gratifikasi Internal
Sosialisasi Penanganan Gratifikasi Internal
Rabu, 11 Mei 2022 Disarpus Kebumen menggelar kegiatan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi Internal. Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
Adapun manfaat pengendalian Gratifikasi bagi individu dapat membentuk pegawai menjadi lebih berintegritas, meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi. Sedangkan bagi Instansi dapat membentuk citra positif dan kredibilitas instansi, serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi. Materi disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Dwi SUliyanto, S.Sos, M.Si dalam paparannya belia menyampaikan
4 tahapan utama dalam penerapan pengendalian Gratifikasi, yaitu :
Aturan Pengendalian Gratifikasi memuat hal-hal berikut :
- Prinsip dasar pengendalian gratifikasi; Yaitu tidak menerima, tidak memberi dan menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas/ kewajibannya.
- Jenis-jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan; Memuat jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi.
- Jenis-jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan; Memuat jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi.
- Mekanisme dan tata cara pelaporan gratifikasi; Menjelaskan prosedur dan tata cara pelaporan gratifikasi kepada KPK dan/atau instansi.
- Unit Pengendalian Gratifikasi; Menguraikan tugas dan kewenangan unit pelaksana fungsi pengendalian gratifikasi di instansi.
- Perlindungan bagi Pelapor; Menjelaskan jaminan perlindungan dan kerahasiaan pegawai negeri dan penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi.
- Penghargaan dan Sanksi; Menjelaskan penghargaan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang patuh terhadap aturan pengendalian gratifikasi dan sebaliknya.
- Penyediaan sumber daya yang dibutuhkan; Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pengendalian gratifikasi, antara lain sumber daya manusia, anggaran serta
sarana dan prasarana pendukung
Untuk itu dibutuhkan UPG atau Unit Pengendalian Gratifikasi.
UPG berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi. Kehadiran UPG dapat mengurangi tekanan psikologis untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK karena penerima gratifikasi cukup melapor ke UPG.
UPG juga dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam hal pusat informasi gratifikasi. Selain itu, UPG berperan sebagai unit yang memberikan masukan kepada pimpinan lembaga untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi atau korupsi.
Tugas-tugas UPG antara lain:
a) Mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi;
b) Menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari Pn/PN;
c) Meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK;
d) Melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK;
e) Menyampaikan hasil pengelolaan laporan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada instansi;
f) Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi;
g) Melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan instansi;
h) Melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi; dan
i) Melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK.
Keberhasilan Pengendalian Gratifikasi ditunjukkan dengan terciptanya Budaya Anti Gratifikasi yang tercermin dari tingkat pemahaman dan kepatuhan pejabat dan pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi.Bentuk nyata dari budaya anti gratifikasi yaitu sikap menolak gratifikasi yang dilarang, melaporkan penerimaan gratifikasi, mampu memberikan pemahaman aturan gratifikasi kepada orang lain, serta mengapresiasi Pelapor gratifikasi di lingkungannya. Dengan penerapan pengendalian gratifikasi di instansi diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi).