WEBINAR KEARSIPAN PENYELAMATAN ARSIP PENANGANAN COVID-19 DALAM MENDUKUNG AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
WEBINAR KEARSIPAN PENYELAMATAN ARSIP PENANGANAN COVID-19 DALAM MENDUKUNG AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Hari ini, 16 Juli 2020 , di Ruang Theater Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen dilaksanakan kegiatan streaming Webinar Kearsipan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Hadir dalam acara ini dari perwakilan dari BAP3DA, Dinas Kesehatan, BPBD, BPKAD, Dinas Kominfo, BKPPD.
Narasumber Sesi Pertama Webinar adalah M.Taufik (Plt. Kepala ANRI), Tjahjo Kumolo (Menteri PANRB), Doni Monardo (Kepala BNPB), Rini Widyantini (Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenpanRB), dan Hari Nur Cahya Murni (PLh. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri).
Sedangkan Webinar Sesi Kedua adalah Sumrahyadi (Deputi Pembinaan ANRI) dan Rudi Anton (Direktur Akuisisi ANRI)
Dengan adanya Surat Edaran ini, seluruh pencipta arsip dihimbau untuk segera memberikan perhatian secara khusus terhadap arsip yang memiliki keterkaitan dengan penanganan Covid-19 untuk dapat diselamatkan menjadi warisan dokumenter yang sangat penting bagi generasi mendatang. Diharapkan mulai saat ini semua dokumen yg tercipta dalam penanganan Covid19 harus tertata dengan tertib, sehingga pada saat harus diserahkan sudah siap. Penyerahan arsip covid 19,terhitung 2 tahun setelah pemerintah menyatakan pandemi berakhir. Bagi arsip Covid-19 yang masih memiliki nilai primer maka pencipta arsip wajib melaporkan daftar arsip yang ada dan mengamankan keberadaan fisik arsip. Karena Roh dari SE Menpan-RB adalah percepatan arsip yang berketerangan Permanen ke Lembaga Kearsipan, baik ke ANRI, LKD Provinsi, LKD Kab/Kota maupun Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi.
---- Berita Terkait ----