Rapat Koordinasi Presensi Elektronik
Rapat Koordinasi Presensi Elektronik
Kebumen (31/07/2024) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen mengikutinRapat Koordinasi Presensi Elektronik Tahun 2024 di Aula BKPSDM.Acara dibuka Kabid Informasi Pengembangan Karir dan Pembinaan Kepegawaian BKPSDM diikuti para pengelola Kepegawaian dan admin E-Presence OPD di lingkungan Pemkab Kebumen
Dalam rakor disampaikan
Penggunaan Presensi Elektronik di Lingkungan Kerja menjadi tanggung Jawab Kepala OPD,sedangkan Perangkat Daerah pengampu Kepegawaian bertugas melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan presensi elektronik dengan Monev. Terkait Data dukung pada presensi elektronik menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai,dalam hal ini admin tidak mengunggah data dukung namun hanya bersifat koordinasi kepada pegawai yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan Presensi elektronik admin bertugas
- mengelola data presensi elektronik
- melakukan verivikasi data presensi elektronik seminggu sekali
- apabila tanggal bertepatan dengan hari libur,laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya
- selain penyampaian laporan menggunakan sistem admin perangkat daerah menyampaikan laporan presensi elektronik secara print out.
Dalam rakor tersebut dijelaskan tentang Tata cara perekaman Presensi Elektronik
- Setiap.pegawai wajib melakukan presensi elektronik 2x setiap hari kerja
I. Presensi masuk kerja (paling lambat 1 jam sebelum masuk kerja)
II. Presensi pulang kerja ( paling lambat 4 jam sesudah jam kerja berakhir)
III. PD yang melakukan pengaturan jam kerja secara shifting,maka pegawai yang bersangkutan dapat melakukan perekaman presensi elektronik sesuai jadwal shift yang telah ditetapkan olek Kepala OPD.