FGD Penyusunan Naskah Akademik Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
FGD Penyusunan Naskah Akademik Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Selasa, 16 April 2019 bertempat di Aula DInas Kearsipan dan
Perpustakaan Kabupaten Kebumen telah dilaksanakan Forum Group Discussion /
Diskusi Kelompok Terarah membahas Rancangan Peraturan daerah tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten Kebumen.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Disarpus
Kebumen Ibu. Anna Ratnawati, S.KM, M.Si didampingi Kabid Perpustakaan Ibu Dra.
Seha Rahayu,MM.
Dalam kegiatan ini diundang narasumber Dr. Hj. Sri Rohyanti
Zulaikha, S.Ag., S.IP., M.Si ( UIN SunanKalijaga Yogyakarta ), Drs. Tri
Septiyantono, M.Si. ( UGM Yogyakarta ), Anang Fitrianto Sapto Nugroho, S.Sos
(Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY ).
Peserta yang diundang yaitu Bagian Hukum Setda Kebumen, BAP3DA, BPKAD,
Dispermades, Kabag Humas Setda Kebumen, Dinas Pendidikan, Kemenag, perwakilan
Perpustakaa Desa, Forum Penulis,, PKK, perwakilan Komunitas, Perguruan Tinggi,
perwakilan Kepala SD, SMP dan SMA serta para pemerhati perpustakaan di
Kabupaten Kebumen.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Anna Ratnawati, SKM, M.Si menyampaikan
bahwa "FGD ini adalah salah satu tahapan dalam rangkaian penyusunan Perda
tentang Perpustakaan yang bertujuan untuk mendapatkan input dan mengakomodir
kebutuhan semua kalangan masyarakat terutama pengelola dan pengguna
perpustakaan, sehingga nantinya Perda Perpustakaan menjadi payung hukum yang
kuat dalam penyelenggaraan perpustakaan dan pemerataan layanan serta penyediaan
fasilitas membaca di wilayah Kabupaten Kebumen untuk menciptakan masyarakat
Kebumen yang cerdas, agamis, sejahtera dan berwawasan luas".
Beberapa point penting dalam Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan yaitu
1. adanya kewajiban bagi para penyelenggara fasilitas umum (pelayanan
kesehatan, penyelenggara pendidikan, tempat ibadah, instansi perkantoran, pusat
perbelanjaan, tempat wisata, pemberhentian transportasi umum dan hotel /
apartment) untuk menyediakan perpustakaan / sudut baca
2. pengalokasian minimal 5% dari anggaran sekolah untuk pengembangan
perpustakaan
3. adanya program transformasi perpustakan berbasis inklusi sosial yang
mendorong perpustakaan untuk memfasilitasi komunitas dan masyarakat mendapatkan
pelayanan perpustakaan yang mampu meningkatkan kompetensi, keterampilan dan
kepercayaan diri serta mendapatkan jejaring guna peningkatan kualitas hidupnya.