Rapat Koordinasi Ketatalaksanaan
Rapat Koordinasi Ketatalaksanaan
Kebumen (5/7/2024) Rapat koordinasi ketatalaksanaan diselenggarakan di Hotel Mexolie pada tanggal tanggal 4-5 Juli 2024. Rakor dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kebumen. Pembahasan dalam rakor terkait beberapa hal.
Materi pertama membahas tentang sistem kerja, Dasar dari sistem tersebut adalah Perbup 61 Tahun 2023 tentang sistem kerja ASN untuk penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kab. Kebumen tentang penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Sistem kerja baru akan diberlakukan pada awal tahun 2025. Sistem kerja baru tahun depan akan berpengaruh pada besaran penerimaan tambahan penghasilan/ Tukin karena aktivitas kerja sebagai patokannya. Pembahasan selanjutnya yaitu review peta proses bisnis serta manajemen SPBE / Sistem Kerja.
Penyampaian Materi kedua dari Biro organisasi Provinsi Jateng . Juwandi menyampaikan PermenPANRB Nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dengan tujuan mewujudkan proses kerja yg efektif dan efesien, memastikan pencapaian tujuan , strategi dan kinerja organisasi, pengoptimalan pemanfaatan sumberdaya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Materi selanjutnya narasumber masih dari Biro organisasi Jateng. Lutfi Riana Menyampaikan dasar hukum dan kebijakan proses bisnis yaitu Permenpan RB Nomor 19 tahun 2018, UU Nomor 30 Tahun 2024, PP nomor 18 tahun 2016, Serta Permenpan RB Nomor 26tahun 2020.Lutfi menyampaikan juga tentang Penyusunan peta proses bisnis. Setiap pemerintah daerah menyusun peta proses bisnis dan membuat SOP sebagai turunannya. Peta proses bisnis disusun berdarsarkan Renstra OPD dengan angka waktu 5 tahun dan melakukan evaluasi setiap tahun. Adanya Perbup nomor 61 tahun 2023 tidak mempengaruhi pada peta proses bisnis namun SOP mengalami perubahan sehingga pada saatnya urk disesuaikan.
Materi terakhir berkaitan dengan Tata Kelola SPBE oleh Biro organisasi provinsi Jawa Tengah. Indri menyampaikan dasar hukum yaitu Perbup Nomor 41 tahun 2021 tentang tata kelola SPBE dilingkungan pemerintah Kabupaten Kebumen. SPBE dalam reformasi birokrasi hasil yang diharapkan yaitu peningkatan kualitas layanan pemerintah berbasis elektronik, peningkatan penerapan tata laksana berbasis elektronik dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel.